Kamis, 25 Oktober 2012
Bolehkah wanita haid mengikuti Pengajian ?
Wanita
yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja
tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang
keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula
untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali
apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar
suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan
baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang
untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits
Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an
sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di
dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak
diperbolehkan.
TUNTUNAN SHALAT
TUNTUNAN SHALAT menurut Al-Qur'an & As-Sunnah
Pengantar :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menjanjikan keberuntungan bagi orang-orang mukmin yang khusyu' dalam shalatnya. KepadaNya kita menyembah dan kepadaNya kita mohon pertolongan. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada kekasih dan pilihanNya, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.
DO'A KU
Ya Allah…
Maha
Suci dan segala puji bagi-Mu
Sebanyak
makhluk ciptaan-Mu, seridha diri-Mu, seagung ‘Arsy-Mu, sebanyak bilangan kalimat-Mu
dan seluas, sebesar serta sejauh apapun yg Engkau inginkan sebagaimana Engkau
memuji diri-Mu sendiri
Ya Allah…
Engkaulah Dzat yang kesabaran-Mu
tak berujung dan berbatas waktu.
ZAMAN EDAN
Zaman
sudah gila
Kini
semakin gila
Hey…
Ada
pemimpin yang suka jalan-jalan
Sedangkan
rakyatnya dalam kelaparan
Banyak
pejabat yang nagih gaji
Dan
rakyat kecil tiada dipeduli
Banyak
perempuan seperti laki-laki
Banyak
lelaki bergaya perempuan
Banyak
kerusuhan kini terjadi
96 BAHASA CINTA
1. Inggris I Love You
2. Afrika Ek het jou lief
3. Albania Te Dua
4. Arab Ana behibak ( kpd pria ), Ana behibek ( kpd wanita )
5. Armenia Yes kez sirumen
6. Bambara M'bi Fe
7. Bengali Ami tomake bhalobashi
8. Belanda Ik hou van jou
9. Belarusia Ya tabe kahayu
10. Bisaya Nahigugma ako kanimo
2. Afrika Ek het jou lief
3. Albania Te Dua
4. Arab Ana behibak ( kpd pria ), Ana behibek ( kpd wanita )
5. Armenia Yes kez sirumen
6. Bambara M'bi Fe
7. Bengali Ami tomake bhalobashi
8. Belanda Ik hou van jou
9. Belarusia Ya tabe kahayu
10. Bisaya Nahigugma ako kanimo
Selasa, 17 Januari 2012
Bolehkah ISBAL ???
Bolehkah Isbal (memanjangkan celana sampai dibawah mata kaki) bagi pria ?
Abu Abdirrahman Hamzah Al Atsari
Adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mentaati beliau dengan melaksanakan perintahnya serta menjauhi larangannya dan membenarkan berita yang dibawa beliau.Tanda bukti cinta kepada Allah dan Rasul-Nya adalah terus komitmen melaksanakan simbol – simbol islam dalam bentuk perintah, larangan, ucapan,keyakinan, maupun amalan.Diantaranya adalah membiarkan jenggot dan memendekkan pakaian sebatas mata kaki yang itu semua dilakukan karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala-Nya.
PENGERTIAN ISBAL
Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki baik itu berupa celana ataupun sarung. Sedangkan pelakunya disebut Musbil.
Langganan:
Postingan (Atom)