Tradisi Ziarah Kubur
Pada masa awal Islam, rasulullah SAW memang melarang umat Islam
untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aqidah umat
Islam. Rasulullah SAW hawatir kalau ziarah kubur diperbolehkan, umat Islam akan
menjadi penyembah kuburan. Seteleh akidah umat Islam kuat dan tidak ada
kekhawatian untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW membolehkan pra sahabatnya
untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu umat Islam
untuk mengingat saat kematiaanya.
Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah
melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk
berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu
dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi).
Dengan adanya hadits ini maka ziarah kubur itu hukumnya baoleh bagi
laki-laki dan perempuan. Namun demikian bagaimana dengan hadits Nabi SAW yang
secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur?
Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW melaknat wanita yang
berziarah kubur. (HR Ahmad bin Hanbal)
Menyikapi hadits ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah
dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum
Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW
membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. (Sunan
At-TIrmidzi, [976]
Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke amakam para
wali, beliau mengatakan:
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu
tertentu dengan melakukan perjalanan khisus ke makam mereka. Beliau menjawab,
berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula
dengan perjalanan ke makam mereka. (Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II, hal
24).
Ketika berziarah seseorang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an atau
lainya. Ma’qil bin Yasar meriwayatkan Rasul SAW bersabda: Bacalah surat Yasin
pada orang-orang mati di antara kamu. (HR Abu Daud)
Maka, Ziarah kubur itu memang dianjurkan dalam agama Islam bagi
laki-laki dan perempuan, sebab didalamnya terkandung manfaat yang sangat besar.
Baik bagi orang yang telah meninggal dunia berupa hadia pahala bacaan
Al-Qur’an, atau pun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni mengingatkan
manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya.
*) Catatan KH. Muhyiddin Abdusshomad, Ketua PCNU Jember, Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar